Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan sejak 2013. Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur di sekolah usai jam pelajaran.
"Para korban diancam jika tidak mau melayani nafsu pelaku," tambahnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kasur, laptop berisi konten dewasa, ponsel dan flashdisk.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU 44 tentang Pornografi.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait