Ancam Tak Beri Nilai, Selama Delapan Tahun Guru SMP Setubuhi 7 Muridnya di Sekolah

Edi Purwanto
Ilustrasi. Foto: Sindonews

Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan sejak 2013. Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur di sekolah usai jam pelajaran. 

"Para korban diancam jika tidak mau melayani nafsu pelaku," tambahnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kasur, laptop berisi konten dewasa, ponsel dan flashdisk. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU 44 tentang Pornografi. 

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network