Laporan Dugaan Pengerahan Kades di Pekalongan Ditolak Bawaslu, Ini Reaksi Tim Hukum Andika-Hendi

Wisnu Wardhana
Tim Hukum Andika-Hendi memberikan keterangan pers terkait penolakan laporan dugaan pengerahan kepada desa di Kabupaten Pemalang. (Wisnu Wardhana)

Yang aneh, pada Tanggal 5 Oktober 2024 , diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila Laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti 

Tim Advokat Perkasa menyatakan adalah hal yang janggal, bagaimana dihentikan sedangkan berdasarkan keterangan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober 2024, mereka belum memeriksa pelaku Musyarofah, bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata? 

Menurut Tim Advokat Perkasa, penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum pilkada jawa tengah yang nyata-nyata merugikan 01 dan rusaknyq demokrasi di Indonesia. Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan.

"Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika – Hendi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tim HukumAndika Perkasa - Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2. Anehnya Kepala-Kepala Desa tersebut berasal dari Pemalang, namun melakukan pertemuan dan deklarasi di Kabupaten Pekalongan  Pertemuan kades itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network