SEMARANG, iNewsSemarang.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menaruh perhatian khusus terhadap kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Dia menyampaikan bahwa korban dan pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur. Oleh karena itu, ia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut. Ia juga berharap kepolisian menangani perkara tersebut hingga tuntas. "Termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain," katanya.
Sementara, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik tersebut.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
"Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini," tegas Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Senin (11/11/2024).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait