Dia mengungkapkan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Menurut dia, para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual
Diketahui, kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023. Kasus ini sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait