Bejat! Pimpinan Ponpes di Grobogan Setubuhi Santriwati, Modus Doktrin Sudah Sah Jadi Istri
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kasus kekerasan seksual menimpa seorang santriwati di bawah umur di wilayah Jawa Tengah. Seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan berinisial MZ (56), tega menyetubuhi santrinya sendiri, NVA (13), secara berulang kali dengan memanfaatkan otoritas keagamaannya.
Aksi bejat ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang dengan nomor laporan LP/B/38/IV/2026/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, aksi pemerkosaan ini bermula sejak akhir tahun 2022. Saat itu, korban yang baru duduk di kelas 3 SD dititipkan oleh ibunya di ponpes tersebut karena sang ibu harus bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.
Bukannya dilindungi, tersangka MZ justru memanfaatkan kerentanan korban yang jauh dari orang tua.
"Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka menggunakan kedudukannya sebagai figur otoritas keagamaan yang dipanggil "ABI” Tersangka menarik paksa korban ke kamarnya, menyumpal mulut korban dengan kain, dan mendoktrin korban dengan kalimat "sudah sah menjadi istrinya" agar korban terpaksa menurut,” kata AKP Bodia Teja saat gelar perkara, Selasa (30/6).
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun. Pelaku menakut-nakuti bahwa musibah besar akan menimpa keluarga korban jika rahasia terbongkar,” ungkapnya.
Editor : Ahmad Antoni