JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penimbun dan pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah akan ditindak secara hukum mulai hari ini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan hal itu saat melakukan kunjungan pasar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Karena itu, dia akan menggandeng Mabes Polri. "Per tanggal 28 itu sudah terjadi perubahan, jadi harga di dalam negeri sudah turun walaupun harga di di luar negeri sudah naik," kata Mendag
Oleh karena itu, dia menegaskan, para pedagang yang masih menjual minyak goreng dengan harga diatas HET dan penimbun minyak goreng termasuk perbuatan melawan hukum, sehingga akan diproses secara hukum.
Pasalnya, minyak goreng yang beredar merupakan hasil kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Minyak pemerintah yang harus dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang melawan itu akan saya bawa dan saya akan tindak secara tegas. Ini akan berjalan mulai hari ini," ujarnya.
Usai meninjau Pasar Kebayoran Lama, Lutfi akan langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindak para oknum yang memanfaatkan keuntungan dari menjual minyak pemerintah.
"Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya karena minyak yang dijual hari ini adalah minyak yang sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO," ucapnya.
Seperti diketahui sejak dikeluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 20222 pada Februari 2022 hingga saat ini, masih ditemukan harga minyak goreng pemerintah yang dijual mahal.
Bahkan ketersediaan minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.
"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," ucap Lutfi.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait