Sebelumnya Hevy menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, terdapat unsur pidana yang dapat menjerat, yakni penyalahgunaan fasilitas negara.
“Yaitu unsur pidananya adalah penyalahgunaan fasilitas negara, dalam Pasal 69 UU Pemilihan
“Yang mana dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, selain itu juga Pasal 187 (3) UU Pemilihan yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” jelasnya.
Hevy menghimbau kepada seluruh pihak yang tidak diperbolehkan kampanye, seperti ASN, TNI dan Polri, seperti apa yang telah diputuskan MK, agar tidak melanggar ketentuan tersebut menjelang hari pemungutan suara.
“Kami mnghimbau kepada seluruh pihak, yang dilarang untuk tidak berkampanye, jangan melakukan pelanggaran, ditambah lagi ada keputusan MK 136, yang diperjelas bahwa Pejabat Daerah, TNI, Polri, dan ASN, Kepala Desa, berharap agar menjelang pemungutan suara tidak ada lahi pelanggaran,” tandasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait