Dugaan Kasus Netralitas ASN, Sekretaris DKK Dua Kali Tak Hadiri Panggilan, Bawaslu: Sabar Ya

tim iNews
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.(Ist)

Sebelumnya Hevy menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, terdapat unsur pidana yang dapat menjerat, yakni penyalahgunaan fasilitas negara.

“Yaitu unsur pidananya adalah penyalahgunaan fasilitas negara, dalam Pasal 69 UU Pemilihan

“Yang mana dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, selain itu juga Pasal 187 (3) UU Pemilihan yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” jelasnya.

Hevy menghimbau kepada seluruh pihak yang tidak diperbolehkan kampanye, seperti ASN, TNI dan Polri, seperti apa yang telah diputuskan MK, agar tidak melanggar ketentuan tersebut menjelang hari pemungutan suara.

“Kami mnghimbau kepada seluruh pihak, yang dilarang untuk tidak berkampanye, jangan melakukan pelanggaran, ditambah lagi ada keputusan MK 136, yang diperjelas bahwa Pejabat Daerah, TNI, Polri, dan ASN, Kepala Desa, berharap agar menjelang pemungutan suara tidak ada lahi pelanggaran,” tandasnya. 

 

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network