Didatangi Petugas Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, Sekretaris DKK Menghilang

Tim iNews Semarang
Petugas Gakkumdu saat mendatangi rumah Sekretaris DKK di Desa Damarsari Cepiring.(iNews/Agus)

Lebih lanjut disampaikan, dengan tidak bertemunya dengan Sekretaris DKK tidak menghalangi proses penegakkan hukum.

"Jika dua alat bukti itu cukup dan memenuhi unsur, maka perkara itu dapat kita lanjutkan tanpa proses klarifikasi dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Dikatakan, proses klarifikasi dilakukan pihaknya dalam jangka waktu 3+2 hari.

Atho'illah membeberkan, saat hendak melakukan klarifikasi di tempat, petugas tak hanya mendatangi rumah yang bersangkutan saja, namun juga mendatangi pondok pesantren yang dipimpin yang bersangkutan dan terletak tak jauh dari rumahnya.

"Dari keterangan tetangga kita dapati informasi jika tadi pagi yang bersangkutan di rumah. Dari pengurus pondok menyatakan kalau beliaunya tidak di pondok," bebernya.

Ditambahkan, dalam menangani perkara ini Bawaslu Kendal telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan hari Rabu untuk hadir klarifikasi di hari Kamis. Sedangkan pemanggilan kedua dilakukan di hari Kamis untuk klarifikasi di hari Jumat. Namun, dari dua panggilan itu yang bersangkutan tidak hadir dan tidak melakukan konfirmasi untuk menghadiri.

 

 

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network