KENDAL, iNewsSemarang.id - Petugas Bawaslu Kendal bersama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mendatangi rumah Sekretaris Dinas Kesehatan Kendal (DKK). Upaya ini dilakukan buntut dari mangkirnya Sekretaris DKK, Parno dalam undangan klarifikasi dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada.
Kasus ini bermula dari dikumpulkannya kader-kader Posyandu di Riverwalk Boja beberapa hari lalu.
Komisioner Bawaslu Kendal, Atho'illah menyampaikan, kedatangannya ke rumah Sekretaris DKK yang berada di Desa Damarsari Kecamatan Cepiring dilakukan untuk meminta klarifikasi di tempat. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.
"Ini untuk klarifikasi di tempat," kata Atho'illah, Jumat (22/12/24).
Atho'illah menjelaskan, kasus yang ditangani Bawaslu Kendal ketika sudah teregister, maka akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Pemanggilan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
"Apabila dengan dua panggilan yang bersangkutan tidak hadir, maka Bawaslu melakukan klarifikasi di tempat dengan mendatangi rumah yang bersangkutan," jelasnya.
"Dan ketika klarifikasi di tempat yang dilakukan tidak berhasil karena tidak bertemu dengan yang bersangkutan, maka mekanisme selanjutnya akan dilakukan klarifikasi secara daring (dalam jaringan)," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan tidak bertemunya dengan Sekretaris DKK tidak menghalangi proses penegakkan hukum.
"Jika dua alat bukti itu cukup dan memenuhi unsur, maka perkara itu dapat kita lanjutkan tanpa proses klarifikasi dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Dikatakan, proses klarifikasi dilakukan pihaknya dalam jangka waktu 3+2 hari.
Atho'illah membeberkan, saat hendak melakukan klarifikasi di tempat, petugas tak hanya mendatangi rumah yang bersangkutan saja, namun juga mendatangi pondok pesantren yang dipimpin yang bersangkutan dan terletak tak jauh dari rumahnya.
"Dari keterangan tetangga kita dapati informasi jika tadi pagi yang bersangkutan di rumah. Dari pengurus pondok menyatakan kalau beliaunya tidak di pondok," bebernya.
Ditambahkan, dalam menangani perkara ini Bawaslu Kendal telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan hari Rabu untuk hadir klarifikasi di hari Kamis. Sedangkan pemanggilan kedua dilakukan di hari Kamis untuk klarifikasi di hari Jumat. Namun, dari dua panggilan itu yang bersangkutan tidak hadir dan tidak melakukan konfirmasi untuk menghadiri.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait