"Dalam undang-undang dan peraturan menteri agama, wali hakim yang sah adalah yang ditunjuk oleh Menteri Agama dan pelaksanaannya dilakukan oleh kepala KUA. Karena itu, wali hakim yang mereka tunjuk tidak memenuhi syarat," tambah Suryana.
"Supaya mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahan dianggap sah menurut agama dan negara, solusinya adalah mereka harus menikah ulang," tegas Suryana. Dia menilai Rizky Febian dan keluarganya kemungkinan besar tidak mengetahui aturan ini.
"Kalau dilihat dari pandangan hukum, sebenarnya status mereka saat ini belum sah meski mereka mungkin menganggap sudah sah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya menikah pada Jumat (10/5/2024). Namun, setelah lima bulan, diketahui bahwa pernikahan mereka belum terdaftar secara resmi di negara. Meski begitu, pada saat akad nikah, mereka sempat memamerkan buku nikah, yang ternyata belum sah dimiliki.
Dengan putusan ini, Rizky Febian dan Mahalini harus menempuh jalur yang sesuai agar pernikahan mereka diakui secara resmi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait