Rizky Febian dan Mahalini Wajib Menikah Ulang, Kenapa?

Rina Anggraeni
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun negara, sehingga harus menikah ulang. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun negara. Untuk melegalkan status pernikahan mereka, keduanya harus menikah ulang dengan memenuhi syarat dan rukun nikah yang sesuai aturan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mejelaskan, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena pernikahan mereka tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu terkait wali nikah.

Dari persidangan terungkap bahwa dalam pernikahan tersebut, wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya, yang berbeda agama dengannya. Sebagai gantinya, pasangan tersebut menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz. Ustaz tersebut menikahkan atas nama dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini dianggap tidak memiliki wali," jelas Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa wali hakim yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan aturan yang berlaku, wali hakim harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dalam undang-undang dan peraturan menteri agama, wali hakim yang sah adalah yang ditunjuk oleh Menteri Agama dan pelaksanaannya dilakukan oleh kepala KUA. Karena itu, wali hakim yang mereka tunjuk tidak memenuhi syarat," tambah Suryana.

"Supaya mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahan dianggap sah menurut agama dan negara, solusinya adalah mereka harus menikah ulang," tegas Suryana. Dia menilai Rizky Febian dan keluarganya kemungkinan besar tidak mengetahui aturan ini.

"Kalau dilihat dari pandangan hukum, sebenarnya status mereka saat ini belum sah meski mereka mungkin menganggap sudah sah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.

Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya menikah pada Jumat (10/5/2024). Namun, setelah lima bulan, diketahui bahwa pernikahan mereka belum terdaftar secara resmi di negara. Meski begitu, pada saat akad nikah, mereka sempat memamerkan buku nikah, yang ternyata belum sah dimiliki.

Dengan putusan ini, Rizky Febian dan Mahalini harus menempuh jalur yang sesuai agar pernikahan mereka diakui secara resmi.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network