Dia mengungkapkan, selama ini informasi yang berkembang di masyarakat meragukan terjadinya peristiwa tawuran antar geng tersebut dan menilai bahwa almarhum GR (17) korban yang tewas tidak pernah terlibat gangster ataupun tawuran.
Berdasarkan barang bukti hasil penyelidikan berupa rekaman CCTV, video HP, keterangan saksi serta barang bukti senjata tajam yang diamankan, telah mengungkap fakta bahwa benar pada hari Minggu dinihari, 24 November 2024 telah terjadi tawuran antara gengster seroja dengan tanggul pojok di daerah Simongan, Semarang Barat, Kota Semarang.
“Video yang kita tampilkan menyatakan bahwa benar pada malam itu terjadi aksi tawuran,” beber Kapolrestabes.
Pada saat kejadian tersebut, melintas anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda RZ yang berupaya membubarkan tawuran.
Namun tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda RZ dianggap sebagai tindakan berlebihanbelum perlu dilakukan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polda Jateng selama 20 hari.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait