SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi buka suara soal dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dugaan pidana pemerasan kepada pelajar di Kota Semarang. Dia menyebut keduanya saat ini telah ditahan di penempatan khusus (patsus).
“Betul, kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar 2 anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil (total pelaku 3 orang). Kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” sebut Syahduddi lewat pesan yang diterima MNC Portal, Sabtu (1/2/2025).
Dia menegaskan, kedua anggota pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian. “Telah Dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan,” lanjutnya.
Selain itu, sebut dia, terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait