Diduga Jadi Bos Tambang Ilegal Bunda Mirna Ditangkap Polisi

Antara
MAR alias Bunda Mirna yang diduga bos Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak Pulau Buru saat diamankan polisi. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

AMBON, iNewsSemarang.id - Diduga menjadi bos dalam aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, seorang wanita berinisial MAR alias Bunda Mirna ditangkap polisi.

Perempuan paruh baya ini ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. 

“Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (10/3/2022).

Dia mengungkapkan, Bunda Mirna ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan menemukan barang-barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan tersangka. 

Gunung Botak merupakan sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru yang beroperasi secara massif dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas PETI di Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017 namun hingga kini tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Aktivitas ilegal di Gunung Botak kembali terkuak pada akhir Januari 2022 setelah oknum Brimob yakni Brigpol AB menembak seorang penambang emas hingga tewas. Oknum aparat tersebut ternyata menjadi beking PETI di Gunung Botak sehingga Polda Maluku langsung meringkus pelaku dan kembali melakukan penertiban di area tersebut.  

Menurut Roem, Bunda Mirna yang diduga bos aktivitas PETI di Gunung Botak merupakan warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru. Perempuan berusia 47 tahun itu ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api dan caustik.

Penggunaan bahan kimia tersebut yang mengakibatkan aktivitas tambang Gunung Botak merusak lingkungan. Bahan kimia ini diduga juga diperdagangkan tersangka. 

Atas perbuatannya, Bunda Mirna dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network