Krisdayanti Tak Setuju Syarat Tes PCR- Antigen Dihapus, Begini Alasannya

Kiswondari
Krisdayanti saat bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Puan Maharani. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Krisdayanti tidak sepakat syarat tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dihapuskan. Pasalnya, vaksin dosis lengkap atau vaksin booster tidak menjamin seseorang tidak terpapar Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menanggapi kebijakan terbaru Satgas Covid-19 yang menghapuskan kewajiban tes PCR atau tes Antigen bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster. Hal ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh Moda transportasi.

KD, sapaan akrab Krisdayanti, mengatakan seharusnya kebijakan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum baru dilakukan ketika vaksinasi booster minimal sudah mencapai 90%.

"Saya pribadi tidak setuju jika sama sekali tidak swab PCR atau antigen. Karena vaksin booster saja belum sepenuhnya. Bahkan yang sudah booster saja, masih bisa individu terkena Covid dan menularkan ke individu lain," kata Krisdayanti, Jumat (11/3/2022).

Terkait masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V ini menduga, hal itu disebabkan oleh masyarakat yang suka pilih-pilih vaksin yang paling baik menurut mereka.

Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), di mana semua vaksin dinyatakan baik.

"Masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, saya lebih melihat banyak masyarakat yang memilih jenis vaksin yang terbaik menurut mereka. Padahal BPOM sudah menyatakan, bahwa semua vaksin baik," ungkap diva Indonesia ini.

Selain itu politikus PDIP ini menambahkan, banyaknya masyarakat yang memilih vaksin juga disebabkan karena tidak semua vaksin yang dipakai di Indonesia dapat dijadikan penunjang perjalanan Internasional.

Diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin dalam SE tersebut adalah dihapuskannya kewajiban tes PCR atau tes Antigen bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster. SE tentang perjalanan dalam negeri ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network