Lolos Hukuman Mati, 2 Peracik Narkoba Happy Water di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

Ahmad Antoni
Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara pemilik modal atau bandarnya, kata dia, belum tertangkap. Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa dan merusak generasi bangsa.

Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024.

Narkoba jenis happy water yang memiliki kemiripan efek seperti ekstasi itu, sejenis dengan pengungkapan narkoba yang dilakukan sebelumnya di Thailand. Polisi mengamankan 1.200 kemasan happy water siap edar di lokasi yang menjadi pabrik tersebut.

Selain itu, terdapat barang bukti berupa 14 kilogram methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut yang disita dalam pengungkapan tersebut.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network