Tindaklanjuti Kebijakan Presiden RI, Pemkot Semarang Segera Lakukan Perhitungan UMK 2025

Arni Sulistiyowati
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Kepala Disnaker dan Kabag Hukum Setda Kota Semarang saat melakukan Rakor terkait peningkatan UMK 2025, Jumat (6/12).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang dengan cepat menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo mengenai kenaikan Upah Minimum Kota tahun 2025. Kamis (5/12), Pemkot Semarang mengikuti sosialisasi Permenaker No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

"Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024," ungkap wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jum'at (6/12) di kantornya.

Nilai kenaikan Upah Minimum 2025 ini mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Selanjutnya, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin (9/12) dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum Kota Semarang Tahun 2025.

"UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp 3.243.969. Nanti kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5% jadi Rp 3.454.827. Naik sekitar 200 ribuan," lanjut Mbak Ita, sapaan akrab wali kota.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang sendiri telah mengadakan rapat pleno yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang dan unsur serikat pekerja pada Selasa (3/12) di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

"Kami sangat mendukung untuk UMK 2025 di Kota Semarang nanti ada kenaikan. Terlebih kenaikannya melalui pengusulan dan penetapan yang sesuai aturan tentang pengupahan. Semoga UMK 2025 juga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, setidaknya di Kota Semarang," kata Mbak Ita.

Dalam menetapkan Upah Minimum, Wali kota pun menegaskan jika Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang ada di Kota Semarang, termasuk aspirasi dari Asosiasi Pengusaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemarin waktu rapat pleno teman-teman APINDO dan serikat pekerja mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi Indonesia. Tentu ini akan terus kita upayakan," tandas Mbak Ita.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network