Kasus Penembakan Siswa SMK, Zainal Petir Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan

iNewsSemarang.id
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. (Ist)

"Aipda R bisa dikategorikan melakukan pelanggaran HAM, yakni pelanggaran hak hidup. Penembakan dilakukan dalam kondisi tidak terancam nyawanya, di luar proses hukum, dan tidak sedang melakukan pembelaan diri,” ungkapnya.

“Lihat saja video penembakan, R berdiri menghadang motor anak-anak sambil menembak mereka. Mana bukti dalam kondisi terancam nyawanya? Kata saksi juga tidak ada tembakan peringatan," lanjut Petir yang juga kuasa hukum keluarga Gamma.

Zainal Petir juga minta Kapolrestabes fokus pada penanganan tewasnya Gamma dan tembakan yang mengenai dua siswa lain. 

"Jangan rilis-rilis tawuran terus tapi bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, dia (R) dari mana, kepastian tewasnya Gamma di mana, siapa saja yang membawa Gamma ke RS, dan lainnya," ungkap Petir.

Selain itu Petir meminta Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo segera melakuan sidang kode etik pada Robiq, oknum penembak tiga siswa dan segera menetapkan statusnya menjadi tersangka.

“Saya kira bukti-bukti sudah cukup. Ada rekaman CCTV ketika R melakukan penembakan, kendaraan yang dipakai R, pistol yang digunakan untuk menembak dan saksi- saksi, termasuk saksi korban luka tembak,” tegasnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network