Simak! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Berikut Syarat-syaratnya

Aditya Pratama
Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain, perlu diketahui masyarakat. Proses pembayaran pajak memerlukan sejumlah dokumen dan surat kuasa untuk memastikan pembayaran sesuai aturan.

Ya, setiap kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan. Pembayaran pajak kendaraan biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penggantian plat nomor yang berlaku setiap lima tahun. 

Disarankan untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda akibat keterlambatan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Adapun, proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti Samsat induk, gerai Samsat, maupun layanan Samsat Keliling. Ada juga yang memilih untuk diwakilkan dalam pembayaran pajak di kantor Samsat karena tidak dapat hadir secara langsung.

Ketentuan dan persyaratan untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut tahapan cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain:

Tahapan perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:
• Datang ke kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
• Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK
• Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
• Tunggu sampai petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
• Bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang ditentukan di loket pembayaran
• Tunggu hingga penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
• Pajak kendaraan tahunan selesai dibayarkan.

Tahapan bayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain:
• Datang ke kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
• Pergi ke lokasi cek fisik kendaraan
• Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
• Ambil dan isi formulir di loket perpanjangan STNK
• Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk pengecekan data
• Tunggu proses verifikasi data selesai
• Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
• Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal yang tertera
• Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.

Syarat Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK tahunan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
2. STNK asli
3. Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada orang yang diberi kuasa
4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Berikut dokumen persyaratan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:
1. KTP asli pemilik kendaraan
2. STNK asli
3. Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada orang yang diberi kuasa
4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
5. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Itulah penjelasan cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain berikut syarat-syaratnya. Semoga membantu dan selamat mencoba!

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network