Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 421 Desa Kelurahan di Jateng Berstatus Siaga Tuberkulosis, Ini Upaya Pencegahan dan Pengobatannya
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng dan Jadwal Berlakunya

Jum'at, 06 November 2026 | 06:03 WIB
  • author Ahmad Antoni
Catat! Ini Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng dan Jadwal Berlakunya
Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi (tengah) bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian dan Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto, saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng memberikan sejumlah insentif atau keringanan untuk menjaga dan mendongkrak kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah.

Terbaru adalah program cashback harian sebesar Rp50.000 kepada lima wajib pajak yang patuh membayar pajak. Pemberian reward berupa cashback tersebut berlaku di seluruh Samsat Induk kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai 5 November sampai 31 Desember 2026.

Penerima sesuai nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk. Terdiri atas tiga wajib pajak untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan.

"Setiap hari kita berikan 5 orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, baik yang tepat waktu maupun juga sebelum waktunya. Jadi untuk masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11).

Program cashback tersebut menambahkan deretan insentif pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya sudah ada program untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di antaranya pada Februari 2026, Pemprov Jateng telah memberikan insentif berupa diskon 5% yang masih berlaku sampai akhir tahun ini.

Selanjutnya pada 21 September 2026, insentif diberikan melalui program bebas biaya denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Program ini masih berjalan sampai tanggal 28 Desember 2026. Lalu pada akhir tahun nanti juga akan dilakukan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh melalui Gebyar Samsat Jateng.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut