Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang, Polda Jateng Gelar Sidang Kode Etik Aipda Robig Siang Ini

Eka Setiawan
Polda Jateng akan menggelar sidang kode etik Aipda Robig Zainudin (38) hari ini, Senin (9/12/2024) (Ist)

Motif yang melatarbelakangani itu, sebutnya, terduga pelanggar saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan (sepeda motor) memakan jalannya dan kena pepet.

“Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ungkapnya.

Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
 



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network