Breaking News: Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat dari Dinas Polri

Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin (38), terduga pelaku penembakan GRO (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga tewas, dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri. (MPI)

SEMARANG, iNewsSemarang.id Aipda Robig Zaenudin (38), terduga pelaku penembakan GRO (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga tewas, dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu di-PTDH usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

Sidang berlangsung lebih dari 7 jam yang tertutup untuk awak media. Sidang dimulai sejak siang hari. “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.

Perbuatan Robig dinilai tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Dia masih dilakukan penahanan di patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network