“Itu artinya apa, sewenang-wenang. Perbuatan yang dilakukan oleh polisi dengan kekuatan senjata secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal. Yaitu PTDH. Sejak awal kan saya sudah ngomong gitu, sudah jelas kok,” ujarnya.
Dia juga melakukan penelusuran, mengumpulkan berbagai informasi untuk dilakukan sejumlah analisa. “Kami menelusuri. Ketika ngomong ada perlawanan, (faktanya) nggak ada perlawanan. (Aipda Robig dianggap) melakukan pembelaan, tidak ada seperti itu,” ucapnya.
Dia menyebut Aipda Robig dipecat dengan tiga pertimbangan: pertama menembak anak di bawah umur, melakukan tindakan sewenang-wenang dan merusak citra Polri. “Waktu pembacaan putusannya seperti itu, saya mencatat,” ucapnya.
Diketahui, Aipda Robig banding atas putusan PTDH tersebut. Zainal Petir menanggapinya itu sebagai hak.
“Tapi saya yakin banding tidak akan diterima. Kalau sampai diterima masyakarakat akan kecewa, publik akan kecewa, sudah jelas kok perbuatannya. Ini proses yang cepat, atas bantuan temen-temen media, kalau tidak diawasi media itu bisa 1 bulan (prosesnya), ini kan belum 1 bulan sudah sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka, terimakasih dengan temen-temen media dan masyarakat,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait