5 Fakta Aipda Robig Penembak Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Jadi Tersangka hingga Dipecat

Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin (38), usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri di Mapolda Jateng. (MPI)

3. Aipda Robig Tertunduk Lesu usai Sidang PTDH
Aipda Robig sendiri terlihat hanya tertunduk lesu usai menjalani sidang kode etik yang memutuskan pemecatan terhadapnya.  Ia tak memalingkan sedikitpun wajahnya kepada awak media yang telah menunggunya. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Propam Polda Jateng.

4. Aipda Robig Mencoreng Citra Baik Polri
Majelis sidang KKEP menilai bahwa Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri. “Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” kata Artanto. 

5. Aipda Robig Ajukan Banding 
Aipda Robig mengajukan banding atas pemecatannya sebagai personel Korps Bhayangkara. terkait hal itu, Majelis Sidang KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Aipda Robig untuk naik banding. “Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” ujarnya.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network