SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng resmi menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Siswa SMK Negeri 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Selain dinaikkan status hukumnya terkait kasus tersebut, Aipda Robig juga telah dipecat secara tidak hormat sebagai personel Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Berikut fakta-fakta yang telah dihimpun terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang
1. Aipda Robig Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, sebagai tersangka penembakan siswa SMK. “Sudah dilaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12).
Aipda Robig adalah pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, yang satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang juga anggota paskibra setempat, tewas. Insiden terjadi pada Minggu 24 November 2024, dini hari di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.
2. Aipda Robig Dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Aipda Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).
Sidang berlangsung lebih dari 7 jam yang tertutup untuk awak media. Sidang dimulai sejak siang hari.
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.
3. Aipda Robig Tertunduk Lesu usai Sidang PTDH
Aipda Robig sendiri terlihat hanya tertunduk lesu usai menjalani sidang kode etik yang memutuskan pemecatan terhadapnya. Ia tak memalingkan sedikitpun wajahnya kepada awak media yang telah menunggunya. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Propam Polda Jateng.
4. Aipda Robig Mencoreng Citra Baik Polri
Majelis sidang KKEP menilai bahwa Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri. “Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” kata Artanto.
5. Aipda Robig Ajukan Banding
Aipda Robig mengajukan banding atas pemecatannya sebagai personel Korps Bhayangkara. terkait hal itu, Majelis Sidang KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Aipda Robig untuk naik banding. “Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait