SOLO, iNewsSemarang.id - Pemerintah Provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.
Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor. Naskah PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/kota, di Kota Solo pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sumarno mengatakan, adanya PKS tersebut merupakan momentum untuk sama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diterapkan pada 5 Januari 2025. Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.
"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," kata Sumarno.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait