Kemenkumham Jateng - DPRD Kota Semarang Bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang HAM

Arni Sulistiyowati
DPRD Kota Semarang menggelar rapat di Balai Kota untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (17/12).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar rapat di Balai Kota untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (17/12).

Rapat dipimpin oleh Benediktus Narendra Keswara selaku Anggota DPRD Kota Semarang dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi antara lain Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dinas Perhubungan, Badan Perencaaan Pembangunan Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Tujuan rapat ini untuk menyelaraskan masukan dari Gubernur sebelum ketiga Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.

Tiga Raperda yang dibahas antara lain Raperda Penyelenggaraan Hubungan, Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim). Dalam bahasan Raperda tentang Perkim, Maftukah Wiwin selaku anggota DPRD Kota Semarang mengatakan dengan jelas.

“Raperda perkim kiranya bisa ditambahkan dari raperda sebelum fasilitasi dan setelah ini yang sudah di fasilitasi atau hasil akhir,” Ujarnya. 

Kemudian dalam bahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ali Umar Dhani selaku wakil ketua DPRD Kota Semarang memberikan rekomendasi 

“Dalam bentuk menyentuh kepedulian terhadap kesejahteraan angkutan umum tidak bermotor seperti becak, andong dan lain sebagainya bisa dilakukan pendataan dan menambahkan pasal sebagai payung hukum terkait kesejahteraan mereka,” Ujarnya.  

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Moh. Hawary selaku Kasubid Pemajuan HAM di Kanwil Kemenkumham Jateng mengatakan dengan jelas.

“Dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Semarang akan mampu untuk mengakomodir setiap aspek dalam mengupayakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia/P5HAM secara komprehensif di wilayah Kota Semarang, ” Ujarnya.

Para peserta rapat sepakat bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut harus dilakukan sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024.

 “Dengan adanya sinergi yang baik antar pihak diharapkan ketiga raperda ini dapat berdampak positif bagi masyarakat. supaya dapat segera diimplementasikan demi kepentingan masyarakat luas,” jelas Benediktus Narendra Keswara selaku Ketua DPRD Kota Semarang.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network