JAKARTA, iNewsSemarang.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Terpilih Bobby Nasution. Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) DPP PDIP.
Berdasarkan salinan SK yang diterima, surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024. Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun SK pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby tertuang dalam tiga surat berbeda, masing-masing Surat Keputusan Nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian Surat Keputusan Nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Surat Keputusan Nomor: 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam pertimbangannya, DPP PDIP menyebut sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader telah melanggar AD/ART serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan keputusan partai mendukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Jokowi juga dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait