SEMARANG, iNewsSemarang.id - Berlandaskan SKB 3 Menteri, Polda Jateng telah menetapkan langkah strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Operasional kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun akan diberlakukan kembali hari Selasa, 24 Desember 2024.
“Mulai besok Jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan, mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas “ kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Rabu (18/12).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait