Penetapan tersangka terhadap empat orang merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2019, di Jakarta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam kasus ini Harun mengupayakan dirinya menjadi PAW dari caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. Rapat pleno KPU Ri kemudian menetapkan Rizeky Aprilia sebagai pengganti almarhum, meskipun PDIP mengajukan Harun.
Saeful kemudian menghubungi Agustina memulai lobi agar mengabulkan Harun sebagai PAW. Wahyu kemudian terlibat dalam kasus ini dengan mengatakan siap membantu kelolosan Harun. Wahyu lantas meminta dana operasional Rp900 juta.
Harun kemudian memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Rp150 juta diberikan kepada Doni, seorang advokat dan sisanya Rp400 juta untuk Wahyu dan Rp250 juta untuk operasional. Setelah uang diterima, KPU pada Selasa 7 Januari 2020 berdasarkan rapat pleno menolak permohonan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW. Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustina.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait