"Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam OTT KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Beberapa pihak pun diperiksa terkait kasus tersebut khususnya terkait buronnya Harun Masiku. Pihak-pihak yang diperiksa itu diantaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada 2020, Hasto sempat diperiksa beberapa kali oleh KPK. Lalu pada Senin 10 Juni 2024, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK. Pada saat itu, handphone dan tas Hasto disita dari ajudannya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait