Selamat Datang Tahun 2025, Selamat Menikmati PPN 12 Persen!

Rizqa Leony Putri
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. (Foto: ist)

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak 12 Desember 2024 mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” katanya. 

Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023 dan PMK No.42 Tahun 2022 sudah sangat jelas.

“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” ucap Prita. 

Kenaikan PPn sendiri adalah amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada bulan April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah, sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," katanya.

Hal ini, lanjutnya, seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network