JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terkait pembelajaran tatap muka (PTM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan sekolah untuk menggelar PTM 100 persen.
Meski demikian perlu dipenuhi sejumlah syarat agar sekolah dapat melaksanakan PTM 100 persen.
Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.
Di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak enam jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait