PEKALONGAN, iNewsSemarang.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai 17 Februari hingga 23 Februari. Kebijakan ini menindaklanjuti munculnya klaster sekolah kasus Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) kegiatan PTM terbatas sekolah dan pendidikan nonformal di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar di Pekalongan, Kamis (17/2/2022), mengatakan sementara PTM terbatas dihentikan, peserta didik melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
"Kemudian mulai 24 Februari 2022, kegiatan PTM terbatas akan dilaksanakan dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas," katanya.
Berdasar data Dinas Kesehatan disebutkan jumlah kasus COVID-19 sebanyak 288 kasus dan 20 orang dinyatakan sembuh setelah dirawat di RSUD Kraton dan RSUD Kajen, serta pasien lainnya menjalani isolasi mandiri.
Ia mengatakan untuk menekan kasus Covid, Pemkab juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan melakukan percepatan kegiatan vaksinasi untuk mencegah penularan kasus Covid-19.
Adapun capaian vaksinasi pada masyarakat yang sudah dilakukan yaitu dosis 1 sebanyak 84,87 persen, dosis 2 yakni 64,81 persen, dosis penguat sebanyak 2,43 persen.
"Untuk capaian vaksinasi anak pada dosis 1 sebesar 91,31 persen, dosis 2 yaitu 49,48 persen, kemudian vaksinasi lansia dosis 1 sebesar 66,74 persen, dosis 2 sebanyak 42,56 persen dan dosis penguat 1,19 persen," katanya.
Yulian Akbar mengimbau pada masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan dan disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun karena penularan kasus Covid belum selesai.
Editor : Sulhanudin Attar