JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. Putusan dibacakan hakim tunggal dalam persidangan, Selasa (14/1/2025).
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas hakim tunggal Jan Oktavianus. Selain itu, Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. Atas putusan itu, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Mbak Ita sah. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," tegasnya.
Diketahui, Mbak Ita melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, Mbak Ita meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," demikian bunyi gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor registrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Dia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait