5. Dua Polisi Beraksi saat Tidak Sedang Berdinas
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mobil merah yang ditumpangi para pelaku itu adalah milik Aipda RL. Sipil berinisial S itu yang mengemudi. Ketiganya saat beraksi tidak sedang berdinas. “Saat kejadian itu, dua anggota tidak sedang berdinas. Dua anggota ini dan satu sipil, mau cari makan malam di Kawasan Pantai Marina melihat mobil berhenti di tepi jalan dan dihampiri,” ujarnya.
6. Dua Polisi Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang dan satu warga berinisial S (45) warga Tembalang, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Utara. “Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dengan Bid Propam (Bidang Propam Polda Jateng), kedua anggota terbukti melanggar, dinyatakan terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri, pidana berjalan beriringan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi, Minggu (2/2/2025).
7. Terancam 9 Tahun Penjara dan Dipecat
Kapolrestabes Semarang menyebut pelanggaran pidana yang diterapkan adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat 2 anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
8. Dua Polisi Ditahan di Propam Polda Jateng
Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bidang Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait