Rekam Jejak Karier AKBP DK, Perwira Polri yang Dipecat Diduga karena Penyuka Sesama Jenis

Jonirman Tafonao
Seorang perwira berinisial AKBP DK dipecat dari institusi Polri diduga karena penyuka sesama jenis. (ilustrasi)

NIAS, iNewsSemarang.id – Seorang perwira berinisial AKBP DK dipecat dari institusi Polri. Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumut itu dijatuhi hukuman pemberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) diduga karena perilaku seks menyimpang atau penyuka sesama jenis.

Semasa masih berdinas di Polri, AKBP DK yang merupakan lulusan Akpol 2000 tercatat punya rekam jejak karier mentereng. Dia pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolres Nias selama 2 tahun periode 2018-2020.

Selanjutnya pada Agustus 2020, AKBP DK diangkat menjadi Kapolres Labuhan Batu. Setahun lebih menjabat, dia dicopot dari jabatan Kapolres Labuhanbatu.

Pencopotan ini usai viral gaya hidup mewahnya dengan mengendarai motor gede (moge) jenis BMW R 1200 yang ditaksir seharga Rp814 juta. Moge tersebut dipakai saat touring bersama salah satu komunitas motor di Kabupaten Labuhanbatu.

AKBP DK kemudian ditarik ke Polda Sumut lalu mengisi posisi sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut. Namun pada 2023 kasusnya mencuat terkait dugaan penyimpangan seksual.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian karena dinilai mencoreng nama baik institusi. Dugaan penyimpangan seksual menjadi dasar pemecatan.

Bambang mengungkapkan, dugaan AKBP DK sebagai penyuka sesama jenis mencuat sejak tahun 2023 ketika menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut. 

"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadireskrimsus," ujar Bambang, Selasa (11/2/2025). Menurutnya, kasus AKBP DK ditangani langsung Propam Mabes Polri.

"Sidang etiknya sudah dilaksanakan. AKBP DK diberikan sanksi tegas berupa PTDH (pemecatan)," ujarnya.

Menurutnya, AKBP DK melakukan upaya banding, namun pengajuannya tersebut ditolak. Sehingga perwira tersebut tetap dipecat karena diduga punya kelainan seksual.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network