JAKARTA, iNewsSemarang.id - Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota resmi diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 Agustus 2026.
Aturan ini mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet yang sudah dibayarkan pelanggan agar tidak hangus begitu saja. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui aturan tersebut, Komdigi meminta operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak oleh operator.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” jelas Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
