Saat korban melawan, kata dia, pelaku menyerang dan melukai korban dengan parang serta menodongkan pistol mainan sambil mengancam korban untuk menyerahkan uangnya. Atas aksi tersebut para pelaku berhasil membawa kabur Rp 261 juta dan sebuah ponsel milik korban.
Kasus ini segera ditindaklanjuti Polresta Pati yang bekerjasama dengan Polda Jateng yang melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait