Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Bersajam Pedagang Kelontong di Pati, Begini Modusnya

Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto (tengah) dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela menunjukkan barang bukti kasus perampokan di Pati. (foto A.Antoni)

Saat korban melawan, kata dia, pelaku menyerang dan melukai korban dengan parang serta menodongkan pistol mainan sambil mengancam korban untuk menyerahkan uangnya. Atas aksi tersebut para pelaku berhasil membawa kabur Rp 261 juta dan sebuah ponsel milik korban.

Kasus ini segera ditindaklanjuti Polresta Pati yang bekerjasama dengan Polda Jateng yang melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegasnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network