Banyak masyarakat belum memahami bahwa tidak semua jalan di Kota Semarang menjadi tanggung jawab DPU. Soewarto pun menjelaskan mengenai pembagian kewenangan jalan di mana jalan lingkungan menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
"Sementara untuk jalan kota merupakan kewenangan DPU Kota Semarang. Adapun jalan Provinsi merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan jalan nasional menjadi kewenangan Balai Besar Jalan Nasional," ungkap Soewarto.
Dengan adanya pembagian ini, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kondisi jalan ke instansi yang sesuai agar perbaikan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
DPU Kota Semarang berkomitmen untuk terus memperbaiki infrastruktur jalan dengan pendekatan strategis. Perbaikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas, anggaran, dan kondisi lapangan. "Dengan strategi yang tepat, kualitas jalan di Kota Semarang diharapkan terus meningkat, sehingga masyarakat dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait