JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam tiga perkara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers penahanan keduanya di gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Ibnu.
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, disebutkan Alwin Basri menerima uang Rp1,75 miliar.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," ujarnya.
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," ucapnya.
Sedangkan dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.
"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023," sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait