SEMARANG, iNewsSemarang.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam lapas. Pelaku berusaha mengelabui pemeriksaan petugas dengan menyelundupkan barang bukti tersebut melalui anus.
Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang pembesuk narapidana di Lapas Kelas I Semarang. Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku bernama Heri Supriyanto dan berhasil menemukan sabu seberat 30 gram yang dikemas dalam enam kantong plastik serta bubuk ekstasi seberat 3,4 gram yang disembunyikan di dalam pipa kecil dan dibungkus dengan kondom.
Narkoba tersebut dipesan oleh Nursila Adijaya, seorang warga binaan Lapas Kelas I Semarang. Nursila yang merupakan narapidana kasus narkoba, memesan barang tersebut melalui rekannya untuk dibawa ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah berhasil menyelundupkan narkoba ke dalam lapas satu kali.
"Barang itu dimasukkan melalui dubur (anus). Beratnya itu 29,17 gram untuk sabu dan 3,4 gram ekstasi yang sudah dibuat bubuk," ujar Kalapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso.
Kasus penyelundupan ini kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa paket sabu dan bubuk ekstasi telah disita.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait