Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, terdapat tindakan pengoplosan minyak dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Hal itu diketahui setelah Kejagung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Riva disebut berperan membeli Pertalite dan mengoplosnya menjadi Pertamax.
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," kata Abdul di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Qohar belum memerinci terkait pengoplosan minyak tersebut. Namun dia memastikan akan menyampaikan secara lengkap setelah penyidikan rampung.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait