Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok

Danandata Arya Putra
Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan, selain Ahok siapapun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan.
 
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2/2025) malam.

Diketahui, pada Rabu malam Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru yakni Maya Kusmaya selaku direktur pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

"Sampai dengan saat ini pasca dilakukan penahanan kepada 7 tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang Maya Kusmaya, direktur pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra," ujar Qohar.

"Kedua dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edward Corner, selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga," ungkap dia.

Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Qohar juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir hingga Rp193,7 Triliun. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network