"Akibat perbuatannya tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, GRJ, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 Triliun," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan pemeriksaan kembali.
"Kemudian 2 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai jam 3 sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan teman teman jurnalis," katanya.
Pada kesempatan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun yang keduanya mangkir, sehingga dilakukan penjemputan paksa, dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
"Pemeriksaan sejak pukul 10 pagi, tetapi oleh penyidik setelah ditunggu pada waktu tertentu kedua saksi tidak hadir tanpa alasan, oleh karenanya penyidik berketetapan melakukan pencarian. Dan ditemukan lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait