JAKARTA, iNewsSemarang.id – Riwayat PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, akhirnya berakhir. Sritex resmi melakukan PHK terhadap seluruh karyawan dan menutup pabriknya mulai Maret 2025.
Kurator Kepailitan Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.
"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," kata salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, di Semarang, dilansir dari Antara (28/2/2025).
1. Deretan Utang Sritex
Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Adapun tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang mencapai Rp28,6 miliar.
PT Sritex juga tercatat memiliki tanggungan utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar.
Sementara terhadap PT PLN Jawa Tengah-DIY sebagai kreditur konkuren, Sritex masih memiliki utang yang harus dibayar sebesar Rp43,6 miliar.
Menurut Denny, daftar tagihan tetap yang sudah disampaikan ini bisa jadi acuan kreditur dalam mengambil sikap selanjutnya dalam proses kepailitan Srite.
"Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini kreditur nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang," ucapnya.
2. Penyebab Sritex Pailit
Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam sempat memberi tanggapan di tengah ramainya kabar Sritex yang terancam bangkrut. Welly menyatakan bahwa hal itu tidak benar.
“Jadi tidak benar bangkrut, pasalnya perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," katanya dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan relaksasi kewajiban pembayaran pokok dan bunga kepada para kreditur, dan sebagian besar kreditur telah menyetujui permohonan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa konflik geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina telah menyebabkan gangguan rantai pasokan dan penurunan ekspor. Situasi ini terjadi karena masyarakat di Eropa dan Amerika Serikat mengubah prioritas mereka.
“Dan lesunya industri tekstil terjadi karena over supply tekstil di China. Hal ini membuat terjadinya dumping harga yang mana produk-produk ini menyebar terutama negara-negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya dan salah satunya Indonesia,” tambah dia.
Selang beberapa bulan, berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor, Senin (21/10/2024) PT Sritex resmi dinyatakan pailit.
Keputusan ini diambil karena Sritex tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang berdasarkan perjanjian homologasi yang telah disepakati pada 25 Januari 2022. Dampak putusan ini tidak hanya memengaruhi operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.
Sejumlah penyebab pailit-nya Sritex kian terbongkar. Mulai dari lilitan utang perusahaan yang dimiliki oleh Sritex sejak sebelum pandemi Covid-19. Laporan keuangan September 2023 mencatat total utang Sritex sekitar Rp25 triliun, yang terdiri dari utang jangka panjang, jangka pendek, serta sebagian besar berasal dari pinjaman bank dan obligasi.
Melansir laporan keuangan perusahaan, hingga 30 Juni 2024 Sritex memiliki utang sebesar USD1,6 miliar, yang terdiri dari utang jangka panjang sebesar USD1,47 miliar (Rp23 triliun) dan utang jangka pendek sebesar USD131,42 juta (Rp2 triliun).
3.Terhambat Aturan Permendag 8
Faktor lain yang menjadi penyebab Sritex bangkrut adalah saham perusahaan yang dibekukan. Pada Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan suspensi terhadap perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk di Bursa Efek Indonesia.
Tindakan ini diambil karena perusahaan gagal memenuhi kewajiban publikasi laporan keuangan tahunan secara tepat waktu. Suspensi tersebut bertujuan melindungi investor dan menjaga transparansi di pasar modal.
Dilanjut dengan faktor ekuitas negatif yang dialami Sritex. Umumnya hal ini dipicu oleh kerugian operasional berkepanjangan, strategi pembiayaan yang keliru, atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Ketika risiko kebangkrutan mulai terlihat, perusahaan dengan ekuitas negatif perlu segera melakukan perbaikan finansial. Jika tidak, mereka akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh pinjaman atau tambahan modal dari pihak eksternal.
Tak berhenti sampai disitu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 jadi biang kerok Sritex Pailit.
Menperin menyebut bahwa masalah pada industri, khususnya tekstil bukan hanya karena disebabkan oleh masalah keuangan dan pasar ekspor yang lesu. Mengingat masih ada pasar dalam negeri yang potensinya bisa digali.
"Jadi ya itu saya kira suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8. Kalau Kemenperin, saya, ya memang ingin direvisi. Itu sudah dari awal kok harus direvisi. Jawabannya kapan ya tanya Kemendag," kata Menperin.
Tudingan sejumlah pihak mengenai Permendag 8 yang menjadi penyebab Sritex pailit ini kemudian turut ditanggapi oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi industri tekstil.
"Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenernya melindungi industri tekstil," kata Budi saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan bahwa aturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah disusun berdasarkan pertimbangan teknis (pertek). Hal yang sama berlaku untuk kuota impor pakaian jadi, yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa impor TPT dikenakan bea masuk untuk melindungi perdagangan.
Melengkapi faktor penyebab pailitnya Sritex, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai hal ini terjadi karena kesalahan manajemen Sritex dalam memitigasi risiko. Yassierli berharap setiap perusahaan memiliki sistem manajemen risiko enterprise risk management yang kuat.
4. Skema Penyelamatan Sritex oleh Pemerintah
Untuk mengatasi krisis ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan 4 kementerian terkait, diantaranya yaitu Kementerian Perindustrian, Keuangan, BUMN, dan Tenaga Kerja, untuk merumuskan langkah penyelamatan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah agar operasional Sritex tetap berjalan dan para karyawan dapat diselamatkan dari PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto meminta Kabinet Merah Putih menyelamatkan Sritex yang pailit akibat gagal bayar utang adalah untuk memberikan awal yang baik di masa pemerintahannya. Selain itu, Sritex sebagai perusahaan padat karya dianggap penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah hadir mendukung dunia usaha.
Yassierli menegaskan bahwa operasional produksi di Sritex masih berlangsung. Ia juga telah menginstruksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer untuk memantau secara langsung perkembangan di perusahaan tersebut.
Dalam skema penyelamatan Sritex, Pemerintah menegaskan tidak ada opsi bailout atau pemberian dana talangan kepada Sritex. Menperin mengatakan bahwa skema yang akan diterapkan bertujuan agar Sritex tetap dapat beroperasi dan menghasilkan produk dari pabrik.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga reputasi Sritex di pasar global. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengedepankan apa yang sudah disepakati antara Sritex dengan para kreditur, baik itu kreditur tier 1, 2, atau 3 dan memastikan tidak ada pembahasan bailout dalam pertemuan.
"Kami tidak bicara soal bailout atau yang lain-lain. Itu dua jalur penyelesaian yang berbeda. Kalau masalah hukumnya di kasasi menang, skemanya nanti seperti apa, kalau Sritex kalah kasasi hingga PK, langkahnya akan berbeda nanti. Tetapi belum bisa saya sampaikan. Yang pasti, pemerintah sudah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian hukumnya," kata Menperin, Jakarta.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap arahan Presiden Prabowo untuk memperbolehkan Sritex melakukan impor dan ekspor agar produksi tidak terhenti. Airlangga menyebut bahwa dengan berproduksi para pekerja akan tetap bekerja.
"Dengan berproduksi tenaga kerja masih bekerja," ujarnya.
Prabowo juga menginstruksikan Sritex untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk para pekerja. Prabowo menginginkan agar Sritex tetap berproduksi seperti biasa dan terus menjaga kesejahteraan karyawan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan terus memprioritaskan perlindungan tenaga kerja di industri tekstil dalam negeri. Menaker juga memastikan bahwa hak-hak para pekerja akan tetap dipenuhi.
Melalui skemanya, serikat buruh mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo untuk menyelamatkan hingga 20 ribu buruh di Sritex. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan apresiasi tinggi kepada Prabowo atas upayanya menyelamatkan 20 ribu buruh PT Sritex.
“Saya mengapresiasi tentunya langkah cepat dari Presiden Prabowo yang memerintahkan empat menterinya untuk segera menyelesaikan kasus di PT Sritex yang terancam mem-PHK buruh hingga 20 ribu,” ujar Jumhur dikutip dari keterangannya.
Komisaris Utama Sritex, Iwan S. Lukminto, turut menyusun strategi besar di tengah status pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Iwan menjelaskan bahwa strategi ini disusun untuk memastikan kelangsungan operasional perusahaan yang lebih berkelanjutan. Iwan juga mengunjungi kantor Menteri Perindustrian, untuk menerima arahan terkait langkah-langkah ke depan. Menperin mengingatkan agar Sritex tetap beroperasi dan menghindari langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Dalam pertemuan tersebut, Lukminto menekankan pentingnya merumuskan strategi yang dapat memastikan keberlanjutan sektor industri meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajukan kasasi atas keputusan pailit yang dijatuhkan oleh PN Semarang. Iwan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta sangat diperlukan, tanpa perlu instruksi formal, untuk saling mendukung demi kelangsungan perusahaan.
Di tengah penyelamatan pailit-nya perusahaan, karyawan Sritex menunjukkan simbol perjuangan dengan bersama-sama memakai pita hitam di lengan. Pita hitam ini bukan hanya aksesoris, tetapi simbol tekad bersama keluarga besar Sritex untuk memperjuangkan masa depan yang lebih cerah. Sebagai salah satu produsen tekstil terkemuka di Indonesia, Sritex telah menjadi tempat bernaung bagi ratusan ribu keluarga selama bertahun-tahun. Dengan semangat tersebut, para karyawan berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan perusahaan yang telah menjadi sumber penghidupan banyak orang.
5. PHK Massal
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai bulan Maret.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Meski demikian, dikatakannya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari.
"Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," katanya.
Ia mengatakan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.
"Tinggal Februari yang belum didaftarkan," katanya.
Sebelumnya, karyawan mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.
Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).
"Jadi JHT supaya segera cair," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait