JAKARTA, iNewsSemarang.id - Logo baru Halal yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) RI masih menjadi isu yang hangat di perbincangkan masyarakat, tak terkecuali di media sosial.
Di tengah kondisi demikian, beredar sebuah unggahan yang memperlihatkan foto kolase seorang uskup gereja yang disandingkan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Unggahan di Facebook pada 14 Maret 2022 itu juga berisi klaim yang menyatakan Menteri Yaqut mengganti label halal, lantaran terinspirasi dari penutup kepala seorang uskup gereja.
Berikut kutipan narasinya:
"Br paham inii mksdnya yakul mengganti label halal...".
Narasi tersebut hingga Kamis (17/3) telah disukai 39 pengguna Facebook, dikomentari 19 akun lain, dan dibagikan ulang hingga 118 kali.
Namun, benarkah bentuk logo halal buatan Kemenag terinspirasi dari penutup kepala uskup?
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham mengungkapkan logo halal baru mengadaptasi nilai-nilai yang ada di Indonesia.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik sekaligus merepresentasikan budaya Islam di Indonesia.
Aqil menyampaikan bentuk label halal Indonesia terdiri dari dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Itu melambangkan kehidupan manusia.
Bentuk gunungan berupa kaligrafi huruf arab Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian juga membentuk kata 'Halal'.
Lambang gunungan itu juga menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sementara itu, motif surjan atau pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang dalam.
Di bagian leher baju surjan ada 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang menggambarkan keenam rukun iman.
Selain itu, motif surjan yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Dengan demkian, logo halal buatan Kemenag yang disebut terinspirasi dari penutup kepala uskup adalah hoaks.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait