"Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal," jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk terus mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan.
Dirinya turut meminta para pelaku usaha untuk mengutamakan kejujuran dalam berbisnis serta menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
"Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis. Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan kami tindak tegas. Kami himbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan, periksa volume sesuai label, dan laporkan segera jika menemukan ketidaksesuaian," ujarnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi produsen yang tidak jujur dan peringatan bagi konsumen untuk lebih waspada. Polda Jateng berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait