PEMALANG, iNewsSemarang.id - Polres Pemalang memastikan bahwa laporan dari korban penipuan online berinisial RPD (23) warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan telah diterima Polres Pemalang pada Jumat, 14 Maret 2025. Proses tindaklanjut juga telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota.
"Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan kota, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan kota untuk penanganannya," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan, pihaknya membenarkan telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang, terkait aduan tindak pidana penipuan online yang dialami korban RPD.
"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di kabupaten Pemalang, karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang, ternyata setelah di cek oleh korban RPD, toko sepeda itu hanya dicatut aja atau korban juga, sehingga korban RPD langsung melaporkan peristiwa penipuan online di kota tersebut," kata AKP Yoyok Agus Waluyo.
Setelah korban melaporkan ke Polres Pemalang, AKP Yoyok mengatakan, Polres Pekalongan kota telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait pengaduan dari korban.
"Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban RPD dengan kerugian kurang lebih Rp450 ribu, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan kota," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait