JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berkas penyidikan mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri dinyatakan telah rampung. Penyidik kemudian melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/3/2025).
"Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti atau tahap dua dari Penyidik kepada JPU," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).
Selain mereka, pelimpahan juga dilakukan terhadap dua tersangka lain, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Adapun, keempat tersangka diduga terlibat dalam tiga kasus, yakni dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman